Nggak Perlu Bawa Duit Cash, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai QRIS!
Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sejumlah kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di berbagai daerah telah menyediakan metode pembayaran non-tunai menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Dengan inovasi ini, wajib pajak tidak perlu lagi membawa uang tunai saat mengurus perpanjangan STNK tahunan.
Digitalisasi layanan publik ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kemudahan, keamanan, dan transparansi transaksi pembayaran pajak kendaraan.
Pembayaran Lebih Praktis dan Aman
QRIS memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran hanya dengan memindai kode QR melalui aplikasi mobile banking maupun dompet digital. Berbagai aplikasi perbankan dan e-wallet yang sudah terintegrasi QRIS dapat digunakan dalam satu kode standar yang sama.
Di sejumlah wilayah seperti layanan yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta, Bapenda Jawa Barat, Bapenda Jawa Tengah, dan Bapenda Jawa Timur, metode pembayaran ini sudah diterapkan baik di kantor SAMSAT induk maupun layanan SAMSAT keliling.
Dengan sistem ini, wajib pajak cukup mengikuti prosedur seperti biasa hingga tahap pembayaran. Setelah nominal pajak ditentukan, petugas akan menampilkan kode QRIS untuk dipindai. Transaksi kemudian dikonfirmasi melalui ponsel, dan bukti pembayaran langsung tersimpan secara digital.
Dukung Transformasi Digital
Penerapan QRIS dalam pembayaran pajak kendaraan merupakan bagian dari transformasi digital layanan publik. Selain mengurangi penggunaan uang tunai, sistem ini juga dinilai mampu meminimalisir risiko kesalahan penghitungan, mempercepat antrean, serta meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah.
Penggunaan metode non-tunai juga dinilai lebih aman, terutama dalam mengurangi risiko kehilangan uang tunai dalam jumlah besar saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Imbauan untuk Wajib Pajak
Meski praktis, masyarakat tetap diimbau untuk memastikan keamanan saat bertransaksi. Pastikan kode QR yang dipindai berasal dari petugas resmi dan nama penerima pembayaran sesuai dengan instansi pemerintah terkait. Simpan bukti pembayaran hingga proses pengesahan STNK selesai dilakukan.
Dengan hadirnya pembayaran pajak kendaraan melalui QRIS, masyarakat kini dapat menikmati layanan yang lebih cepat, mudah, dan modern tanpa perlu repot membawa uang tunai. Transformasi ini diharapkan terus diperluas ke seluruh daerah di Indonesia guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
